topmetro.news – Persoalan kekosongan kepala desa definitif di Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said bingung. Sehingga meminta mediasi Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Maka, Komisi A DPRD Langkat, Senin (22/7/2024), menggelar RDP dengan mengundang Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Sei Lepan dan BPD Telaga Said.
Ketua BPD Telaga Said Suhardi Surbaki, menjelaskan bahwa saat ini Desa Telaga Said dijabat oleh pj kepala desa. Dijelaskannya, bahwa sudah dua tahun posisi Kades Telaga Said dijabat oleh pj setelah Kepala Desa Telaga Said yang lama tersandung kasus hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja pj kepala desa baik,” ujar Suhardi.
Terhadap persoalan ini, ternyata mendapat respon dari pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Langkat.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung yang meminta Dinas PMD agar cepat respon terhadap persoalan di Pemerintahan Desa Telaga Said.
“Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya posisi kepala desa di desa itu,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas PMD yang hadir menjelaskan bahwasanya bisa dilakukan proses PAW (Pengganti Antar Waktu) kepala desa.
“Mekanismenya, harus diusulkan oleh masyarakat ke BPD. Selain itu, calon kepala desa harus lebih dari dua orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Setelah mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang diundang, Sandrak Herman Manurung yang memimpin RDP setelah Ketua Komisi A membuka rapat, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said.
Selain itu, dari segi hukum, Herman meminta pada bagian hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada.
“Kami juga meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW Pj Kepala Desa menjadi definitif, agar berjalan dengan aman dan kondusif,” tandasnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A, Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring.
reporter | Rudy Hartono